Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB, mekanisme baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.
Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili. Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
SPMB tingkat SD untuk tahun ajaran 2025/2026 nantinya terdiri dari 3 jalur, yaitu: