SPMB 2025/2026 SD NEGERI 9 SUNGAI RAYA BELUM DIBUKA

Informasi umum terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat melihat informasi dibawah ini

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB, mekanisme baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.

Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili. Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

SPMB tingkat SD untuk tahun ajaran 2025/2026 nantinya terdiri dari 3 jalur, yaitu:

  1. Jalur Domisili, dengan minimal kuota 70%. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
  2. Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 15%. Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  3. Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5%. Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

 

Syarat Pendaftaran

Untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) kelas 1, calon siswa harus memenuhi usia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Lalu, syarat lainnya sebagai berikut:

  • Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.
  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.
  • Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan*.
  • Para calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.

*Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan bila siswa yang bersangkutan Mampu/Layak. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait yang dianggap mampu.

 

Berkas Dokumen Pendaftaran

untuk masuk ke sekolah khususnya SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, terdapat beberapa berkas umum yang harus dipersiapkan, diantaranya:

  1. KTP Orangtua
  2. KIA Anak jika ada
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran Anak
  5. Kartu PKH jika menerima

untuk SPMB di SD Negeri 9 Sungai Raya, berkas-berkas tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi berlegalisir (bagi berkas yang menggunakan TTE tidak perlu legalisir) dari instansi berwenang serta menunjukkan berkas/dokumen aslinya.

Peraturan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru lebih lanjut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.