Informasi umum terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat melihat informasi dibawah ini
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB, mekanisme baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.
Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili. Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
SPMB tingkat SD untuk tahun ajaran 2025/2026 nantinya terdiri dari 3 jalur, yaitu:
Syarat Pendaftaran
Untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) kelas 1, calon siswa harus memenuhi usia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Lalu, syarat lainnya sebagai berikut:
*Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan bila siswa yang bersangkutan Mampu/Layak. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait yang dianggap mampu.
Berkas Dokumen Pendaftaran
untuk masuk ke sekolah khususnya SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, terdapat beberapa berkas umum yang harus dipersiapkan, diantaranya:
untuk SPMB di SD Negeri 9 Sungai Raya, berkas-berkas tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi berlegalisir (bagi berkas yang menggunakan TTE tidak perlu legalisir) dari instansi berwenang serta menunjukkan berkas/dokumen aslinya.
Peraturan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru lebih lanjut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.